KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk

Rabu, 08 Maret 2017 – 20:50 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman yang menang di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sang bupati sebelumnya lolos dari jeratan tersangka korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

BACA JUGA: Kalah dari Bupati Nganjuk, KPK Racik Strategi Baru

"Kami pertimbangkan penerbitan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dan sprindik baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3).

Dia menambahkan, KPK tentu akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan menindaklanjuti putusan praperadilan.

BACA JUGA: KPK Kecewa Bupati Nganjuk Menang di Praperadilan

Hanya saja, ujar dia, saat ini KPK masih dalam tahap awal mengambil sikap pascaputusan Hakim Wayan Karya itu.

"Kami pertimbangkan berbagai kemungkinan. Sekarang kami baru masuk tahap awal proses setelah putusan praperadilan," kata dia. Sebelumnya KPK sudah mengungkapkan kekecewaan atas putusan PN Jaksel yang memenangkan Taufiqurrahman.

BACA JUGA: Ups! PDIP Pecat Bupati Nganjuk

Seperti diketahui, Hakim Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, kasus Taufiqurrahman itu sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.

Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus ini.

Namun Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.

"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (6/3). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler