BACA JUGA: Rp 160 M Bunga APBD Dinikmati Pejabat Pemda
"Yang terbukti menurut KPK dan hakim bedaSinyalemen banding, sejak Jumat pekan lalu sudah dinyatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono
BACA JUGA: Indonesia - Australia Kerja Sama Pertahanan
Selain beda pasal yang terbukti, Ferry menyebutkan, putusan Hamka-Anthony itu dikhawatirkan akan mempengaruhi penuntutan dan persidangan 4 petinggi Bank Indonesia yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bunbunan HutapeaBACA JUGA: Amien Ngaku Siap Di-Wapreskan
"Nggak karena beda lama hukuman aja," sebutnya.Menurut hakim, Hamka dan Anthony hanya terbukti melanggar dakwaan subsider yakni menerima gratifikasi, atau terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSebaliknya, jaksa KPK mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 12 UU yang samaHamka dan Anthony diduga terlibat dalam pembagian uang Rp 21,7 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada 53 anggita komisi IXUang itu jadi bancakan untuk memperlancar proses amandemen UU BI.
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulah, Aulia Pohan, dan beberapa pejabat BI lainnya diperkarakan karena ikut menyetujui pengambilan uang YPPI yang total nilainya mencapai Rp 100 miliar(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siapkan Tim Peninjau ke Gaza
Redaktur : Tim Redaksi