jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif membantah, pihaknya telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Belum ada penghentian dari dua kasus itu," tegas Syarif di kantor KPK, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Menko Puan: Apotek Rakyat akan Dikaji Ulang, Harus Penuhi Standar!
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, KPK juga belum menambah tersangka baru Century. Syarif beralasan, untuk menetapkan tersangka yang paling utama harus memenuhi kecukupan bukti.
BACA JUGA: Sori Ya Papa Novanto, MKD Tak Bisa Rehabilitasi Nama Baik Anda
Apalagi, dua kasus ini sudah lama sehingga harus diperhatikan secara seksama.
"Juga dipelajari dengan lebih teliti," tegasnya.
BACA JUGA: Daripada Ribet, MKD Sarankan Novanto Tuntut Sudirman Said
Sekali lagi, ia menegaskan bahwa dua kasus besar ini belum dihentikan. "Jadi, itu tidak ada surat perintah penghentian penyelidikan dari kasus-kasus itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan SKL BLBI, KPK sudah pernah meminta keterangan sejumlah tokoh. Antara lain, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL BLBI dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Namun, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor.
Sedangkan dalam kasus Century, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat. Budi sudah divonis 15 tahun penjara. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Minta Kader PAN Siapkan Diri buat Pemilu 2019
Redaktur : Tim Redaksi