KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno

Senin, 25 Januari 2010 – 16:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengistimewakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar)Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno.

Hal itu disampaikan Tumpak untuk menanggapi tudingan dari kalangan Komisi III DPR, bahwa KPK bertindak diskriminatif karena Hari Sabarno tetap melenggang, sekalipun dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, Mendagri di era Presiden Megawati itu disebut turut bertanggung jawab

BACA JUGA: 2010, PLN Targetkan 3.200 MW dari Proyek 10 Ribu MW

"Tidak ada diskriminasi soal itu," ujar Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Tumpak menegaskan bahwa diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno
"Kita sedang berusaha mencari dan melengkapi alat bukti itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah memvonis Oentarto sebagai pejabat penerbit radiogram pengadaan Damkar dengan tiga tahun penjara

BACA JUGA: DPR Sepakat Bentuk Panja Honorer

Vonis pengadilan yang dibacakan pada 4 Januari 2010 itu juga mengungkap peran Hari Sabarno selaku atasan Oentarto.

Menurut majelis hakim, Hari Sabarno dan bos perusahaan pemasok Damkar, Hengky Samuel Daud, harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi Damkar yang terjadi di 22 daerah itu
Majelis menegaskan bahwa radiogram pengadaan Damkar yang diteken Oentarto atas sepengetahuan Hari Sabarno dan saksi-saksi, memperkuat dugaan keterlibatan mantan Menkopolhukam pengganti SBY itu

BACA JUGA: PLN Siapkan Langkah Atasi Darurat Listrik

(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler