Hal itu disampaikan Tumpak untuk menanggapi tudingan dari kalangan Komisi III DPR, bahwa KPK bertindak diskriminatif karena Hari Sabarno tetap melenggang, sekalipun dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, Mendagri di era Presiden Megawati itu disebut turut bertanggung jawab
BACA JUGA: 2010, PLN Targetkan 3.200 MW dari Proyek 10 Ribu MW
"Tidak ada diskriminasi soal itu," ujar Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Tumpak menegaskan bahwa diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Hari Sabarno
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah memvonis Oentarto sebagai pejabat penerbit radiogram pengadaan Damkar dengan tiga tahun penjara
BACA JUGA: DPR Sepakat Bentuk Panja Honorer
Vonis pengadilan yang dibacakan pada 4 Januari 2010 itu juga mengungkap peran Hari Sabarno selaku atasan Oentarto.Menurut majelis hakim, Hari Sabarno dan bos perusahaan pemasok Damkar, Hengky Samuel Daud, harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi Damkar yang terjadi di 22 daerah itu
BACA JUGA: PLN Siapkan Langkah Atasi Darurat Listrik
(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Redaktur : Tim Redaksi