BACA JUGA: Menpan Desak Pemerintah Masukkan Data Valid
Jika lulus, honorernya bisa (jadi) CPNS, sebaliknya bila gagal statusnya menjadi pegawai tidak tetap."Tenaga honorer yang ada harus dites tertulis juga, tidak seperti sebelumnya
BACA JUGA: Koalisi Buruh: Copot Muhaimin
Ini agar honorer yang didapatkan memang SDM berkualitas," tegas Menteri PAN & RB EE Mangindaan, dalam rapat gabungan dengan DPR RI, Senin (25/1).Untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes, jelas Mangindaan, akan diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap sampai usia pensiun 56 tahun
BACA JUGA: 104 Ribu Honorer dan 10 Ribu Guru Diangkat CPNS
"Gaji mereka ini menjadi tanggung jawab pejabat berwenang yang mengangkatnya, seperti gubernur, bupati, (atau) walikota,”" katanya.Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNSAda kriteria yang harus dilihat, salah satunya adalah apakah dia diangkat oleh pejabat berwenang.
"Tenaga honorer kita kan ada dua modelPertama, yang diangkat oleh pejabat berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBDKedua, honorer yang diangkat oleh unit sekolah seperti kepala sekolah, yayasan, dan lain-lain, sehingga gajinya tidak bersumber dari APBN/APBD," tuturnya.
Ditambahkan oleh Ganjar, karena ada beberapa model tenaga honorer itu, maka perlu dibuat suatu rancangan peraturan pemerintah yang baru untuk mengaturnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Riau Merdeka Bersaksi di Persidangan Korupsi Natuna
Redaktur : Tim Redaksi