jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah melarang senator membesuk Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, rencana senator membesuk Irman batal bukan karena dilarang tapi karena tidak jadi alias batal. "Tidak jadi. Batal," kata Agus di kantor KPK, Kamis (22/9). Sebelumnya diberitakan, DPD batal menjenguk Irman karena ada larangan KPK. Yang dibolehkan hanya pihak keluarga.
BACA JUGA: Ketum Forum Bidan Desa: Kok Tega Pak Menteri Bohongi Kami
Namun Agus menyatakan, tidak melarang senator membesuk hingga Irman dihadapkan di persidangan. "Oh tidak. Nanti seperti biasa keluarga, penasihat hukum silakan mendatangi," katanya.
Pada bagian lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah mempelajari cara Irman Gusman berkomunikasi dengan Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
BACA JUGA: Pokoknya Jaksa Harus Tuntut Berat Tersangka Vaksin Palsu
"Kami sudah mempelajari bagaimana mekanisme di dalamnya," tegas Syarif di kantor KPK, Kamis (22/9).
Namun, ia masih belum mau membeberkan temuan yang dipelajari tersebut. "Nanti pada waktunya penyidik-penyidik KPK akan memberikan gelar perkara untuk kita ketahui," kata Syarif.
BACA JUGA: Bahas Formasi, Sejumlah Menteri Kumpul di Kantor KemenPAN-RB
Irman disangka menerima suap dari Dirut Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya, Memi Rp 100 juta. Suap diterima karena Irman merekomendasikan Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Calon Lebih Menentukan Kemenangan ketimbang Dukungan Parpol
Redaktur : Tim Redaksi