KPK Bantah Penetapan Tersangka Ketua BPK Terkait Masa Tugas

Senin, 21 April 2014 – 19:54 WIB
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers penetapan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4). Hadi Poernomo menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia 1999-2003. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. ‎Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Penetapan tersangka itu bertepatan dengan hari ulang tahun Hadi ke-67 dan hari terakhir masa jabatan di BPK. ‎Namun, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan tersangka Hadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas.

BACA JUGA: Lanjutkan Konvensi, Demokrat Diduga Hanya Ingin Kursi Menteri

"Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya? Saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri tapi pensiun, tapi saya kurang tahu jelas ya apa hari ini,  besok atau lusa. Ini sama sekali tak ada hubungannya," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penetapan Ketua BPK Jadi Tersangka KPK

Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pengacara Bupati Morotai Pusing Soal‎ Permintaan Uang 3 Miliar dari MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Century Tak Pernah Minta FPJP dari BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler