jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kedatangan penyidik KPK ke Rutan Guntur pada Jumat (31/7) kemarin terkait perpanjangan masa tahanan OC selaku tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
BACA JUGA: Kiai Maruf Tegaskan Tak Ada Pihak Tunggangi MUI Keluarkan Fatwa soal BPJS Kesehatan
"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).
Priharsa menjelaskan, masa penahanan OC akan berakhir pada Senin (3/8) pekan depan. Masa penahanan diperpanjang karena proses penyidikan kasus yang menjerat OC belum selesai.
BACA JUGA: Agar Tak Turun Pangkat, NU Harus Tetap pada Khittah 1926
Namun, karena OC menolak ekstensi masa tahanan, penyidik KPK membuatkan berita acara.
"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," sambung Priharsa.
BACA JUGA: KPU Mengaku Butuh Jeda untuk Gelar Pilkada Serentak
Selama proses penyidikan, OC kerap melakukan penolakan terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Sebelumnya, ayah kandung artis sinetron cantik Velove Vexia itu juga menolak menjalani pemeriksaan.
KPK pun tak ambil pusing dengan tingkah pengacara gaek tersebut. Priharsa mengatakan, keterangan dan pengakuan OC bukanlah satu-satunya alat untuk membuktikan sangkaan penyidik komisinya.
"KPK tidak terlalu mengejar pengakuan tersangka dalam pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan menyebut KPK memaksa kliennya untuk menjalani pemeriksaan. Johnson Panjaitan menuding bahwa upaya pemeriksaan di Rutan Guntur kemarin dilakukan penyidik KPK diam-diam tanpa sepengetahuan tim pengacara.
Padahal, sambungnya, saat itu kondisi kesehatan OC sedang menurun dengan tensi darah cukup tinggi hingga 190/100.
"Rupanya tadi Christian (penyidik KPK) bersama tujuh orang lain ada dua orang yang bawa kamera dan salah satunya bernama Edi Waluyo datang ke Guntur untuk memaksa Pak OCK untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkap Johnson.
Masih kata Johnson, OC dengan tegas menolak pemeriksaan. Atas kejadian tersebut, tim pengacara akan melayangkan surat protes kepada pimpinan KPK karena pemeriksaan di Rutan Guntur itu tidak prosedural. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gelar 3 Bulan Penyelidikan untuk Jerat Mafia Dwelling Time
Redaktur : Tim Redaksi