KPK Bantah Pernyataan Kejagung soal Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 – 15:29 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: Instagram/ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya permohonan koordinasi dan supervisi terkait penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Nawawi menegaskan, sejauh ini, KPK tidak pernah diminta untuk dilibatkan bersama Kejagung dalam mengusut kasus Jaksa Pinangki. 

BACA JUGA: 6 Fakta tentang Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Cantik di Pusaran Kasus Djoko Tjandra

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Untuk memastikan informasi itu, Nawawi sendiri sudah menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto. Namun, hingga kini tidak ada permohonan yang datang dari Korps Adhyaksa untuk membantu perkara tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Erick Thohir Diganti? Jenderal Andika Langsung Turun Tangan, Novel vs Ruhut

Menurut Nawawi, KPK hanya baru menerima Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki.

"Kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," kata pria yang berlatar belakang hakim ini.

BACA JUGA: Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Sebelumnya, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan proses penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

Namun, lembaga hukum yang dipimpin oleh ST Burhanuddin itu mengklaim telah berkoordinasi dan menyupervisi kasus itu dengan KPK.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.

Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8). (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler