Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 – 12:32 WIB
Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali bersuara soal kasus suap kepada Pinangki Sirna Malarasi, jaksa yang menjadi tersangka penerima suap terkait Djoko S Tjandra.

Boyamin meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan terhadap Jaksa Pinangki.

BACA JUGA: Gedung Kejagung Terbakar, Boyamin Ungkit Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Pinangki

"MAKI akan menyerahkan surat permintaan pelibatan KPK dalam penanganan perkara tersangka PSM (Pinangki, red)," kata Boyamin, Senin (31/8).

Praktisi hukum itu berencana menyerahkan surta itu ke Jakda Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung.

BACA JUGA: Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, suratnya berisi permintaan kepada Kejagung melibatkan KPK dalam gelar perkara kasus Pinangki. Mantan anggota DPRD Surakarta itu mengharapkan KPK terlibat dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap jaksa yang dikenal sebagai sosialita tersebut.

Boyamin pun mendorong KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik berupa rekaman dari penyedia layanan seluler guna memperkuat pembuktian.

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Djoko Tjandra, Cecar Soal Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ungkapnya.

Selain itu, Boyamin berharap Kejagung legawa dalam melibatkan KPK. "Karena selama ini masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK," paparnya.

Menurut Boyamin, KPK juga bisa mengambil alih kasus itu. "Apabila KPK menghendakinya," tegasnya.

Tidak hanya itu, Boyamin juga mendesak Jampidsus Kejagung segera menetapkan tersangka baru berinisial AIJ dalam kasus Pinangki. Menurutnya, tersangka baru itu bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentanng penyertaan.

 "Karena atas peran AIJ maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler