jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, angkat bicara terkait tudingan penasihat hukum Setya Novanto, yang menilai jaksa penuntut umum dari lembaga antirasuah tidak cermat dalam menyusun dakwaan Novanto.
Tudingan muncul dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan terdakwa Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).
BACA JUGA: Aneh, Jumlah Aliran Uang di Dakwaan Setnov Bisa Berkurang
Febri menyatakan surat dakwaan untuk setiap terdakwa berbeda, meski dalam kasus yang sama. "Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setya Novanto,red) tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya," ujar Febri di Jakarta, Rabu (20/12).
Penasihat hukum Novanto sebelumnya menuding jaksa tidak cermat menyusun dakwaan berdasarkan sejumlah hal yang dimuat dalam eksepsi. Antara lain, adanya perbedaan kerugian negara dalam dakwaan Novanto dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yaitu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
BACA JUGA: Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Alasan lain, juga ada perbedaan terkait nama-nama yang disebut menerima aliran dana. Bahkan beberapa nama yang sebelumnya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, hilang dari dakwaan Novanto.
Mereka merupakan politikus dari sejumlah partai politik yang sebelumnya duduk sebagai anggota DPR periode 2009-2014. "Perlu juga diketahui, perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN,” pungkas Febri. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Nama-Nama yang Hilang dari Dakwaan Setya Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Setya Novanto Sehat dan Kuat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang