BACA JUGA: Amien: Anggodo Mestinya Disekap
Alasannya, rekaman itu sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK)Disinggung soal apakah permintaan barang bukti penyidik sudah seizin pengadilan, Johan menyebutkan bahwa segala hal terkait penyidikan sudah sesuai prosedur hukum
BACA JUGA: Pilkada Serentak Repotkan MK
Ditegaskannya pula, penyerahan rekaman tersebut merupakan bukti komitmen KPK untuk membantu proses penyidikanSeperti diketahui, sebelum dibuka di MK, transkrip rekaman sadapan pembicaraan Anggodo itu sendiri sudah menyebar luas di kalangan wartawan
BACA JUGA: Kewenangan Gubernur Ditambah
Kondisi ini akhirnya memaksa KPK untuk menggelar jumpa pers awal minggu laluKetua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu membenarkan adanya sadapan tersebut, tapi tak membenarkan atau menolak isi rekamannya(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapor Daerah Pemekaran Segera Diketahui
Redaktur : Tim Redaksi