JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan dirinya telah menerima masukan dari sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9 pada Kamis (5/11) lalu di DepdagriDalam pertemuan itu, banyak hal yang didiskusikan terkait rencana revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan penyiapan rancangan paket UU politik
BACA JUGA: Kewenangan Gubernur Ditambah
Salah satu yang dibicarakan adalah mengenai ide pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.Gamawan mengatakan, gagasan pelaksanaan pilkada serentak memang baik
BACA JUGA: Rapor Daerah Pemekaran Segera Diketahui
Antara lain, dia membayangkan betapa repotnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili gugatan sengketa pilkadaBACA JUGA: Kupon Palsu Hadiah Avanza Merambah Daerah
Bila di setiap daerah itu nantinya ada satu pasangan calon saja yang yang mengajukan gugatan ke MK, maka jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 524 gugatanGugatan bakal lebih banyak lagi bila misalnya di satu daerah ada lebih dari pasang calon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada."Jadi yang seperti itu harus juga diantisipasi, karena pilkada serentak secara otomatis nantinya pengajuan gugatan sengketa ke MK juga serentak," beber Gamawan Fauzi hari ini usai shalat Jumat di Depdagri.
Seperti telah diberitakan, tim 9 yang diketuai Prof Ramlan Surbakti itu mengusulkan agar pemilu nasional dilaksanakan secara terpisah dengan pemilu lokal atau pemilu daerahUntuk pemilu nasional khusus untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota Tim 9, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, untuk pemilu lokal, khusus untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah-wakil kepala daerah"Jadi, pilkada dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRDIstilahnya mungkin pemilu lokal," ujar HadarSelain Hadar (Cetro) dan Ramlan (Unair), anggota Tim 9 yang lain adalah Prof Djohermansyah Djohan (Deputi Seswapres Bidang Politik), Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Prof Pratikno (UGM), DR Cecep Effendi (Universitas Muhammadiyah Jakarta), DR J Kristiadi (CSIS), Prof Setya Arinanto (Staf Khusus Wapres), dan DR Adrinof A Chaniago (UI).
Sebelum pelaksaan pilkada dan pemilu DPRD digelar 2016, Hadar menjelaskan, pada 2011 sudah dilakukan pilkada serentak yakni sekali dalam setahun ituDengan demikian, habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih, habis pada 2016(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Diintrogasi TPF
Redaktur : Soetomo