KPK Batal Periksa Rekan Damayanti dari PKB

Kamis, 03 Maret 2016 – 19:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/3).

Sedianya, Musa akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

BACA JUGA: Mentawai Diguncang Gempa, Beginilah Imbasnya di Australia

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Musa akan dijadwal ulang pekan depan. "Hari ini Musa memberikan informasi dia tidak bisa datang," kata Yuyuk, Kamis (3/3).

Namun, Yuyuk menegaskan belum mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut. "Mengenai hal itu akan dikonfirmasi," tegasnya.

BACA JUGA: Ini Alasan DPR Tolak Deponering untuk AS dan BW

Lebih lanjut saat ditanya apa benar ada anggota Komisi V DPR mengembalikan uang ke KPK, Yuyuk membantahnya. Ia menegaskan, saat ini baru satu orang yang mengembalikan yakni Budi Supriyanto. "Baru satu orang, BSU," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat Khoir, Damayanti, Budi dan dua staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. (boy/jpnn)
 

BACA JUGA: Komisi III: Apa Kepentingan Hukumnya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Komentar Kak Seto soal Foto Ina Si Nononk di Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler