KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI

Selasa, 25 April 2017 – 20:37 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Diketahui, SKL BLBI diberikan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, SKL diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.

BACA JUGA: KPK Minta Sjamsul Nursalim segera Pulang ke Indonesia

"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).

Basaria menjelaskan, KPK menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SKL yang dilakukan oleh Syafruddin kepada Sjamsul. Sebab, kewajiban penyerahan aset oleh Sjamsul kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI

Setelah adanya restrukturasi, Sjamsul baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. Sementara itu, tagihan sebesar Rp 3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukan dalam pembahasan dalam proses restrukturasi.

"Seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp3,7 triliun yang ditagihkan," papar Basaria.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Miryam

Menurut Basaria, meski Sjamsul belum melunaskan tagihan kepada BPPN, Syafruddin mengeluarkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Sjamsul. Padahal, ketika itu masih ada tagihan sebesar Rp 3,7 triliun.

"Tersangka SAT selaku Kepala BPPN. Diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," ujarnya.

SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

SKL itu dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri.(Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Novel Baswedan Sudah Bisa Membaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kasus BLBI   KPK  

Terpopuler