KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI

Selasa, 25 April 2017 – 20:02 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Miryam

"KPK menetapkan SAT sebagai tersangka. Tersangka SAT selaku ketua BPPN diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).

Basaria mengatakan, Syafruddin diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,7 triliun. 

BACA JUGA: Pak Jokowi Diminta Dukung KPK Usut BLBI

"Atas penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," papar Basaria.

Seperti diketahui, BDNI merupakan bank milik taipan Sjamsul Nursalim. Bank itu merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengantongi SKL senilai Rp 27,4 triliun.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Novel Baswedan Sudah Bisa Membaca

SKL terbit pada April 2004 setelah ditukar dengan aset. Antara lain PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). 

Kini Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Seperti diketahui, KPK sejak 2013 silam telah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk sejumlah bank yang diterpa krisis 1997-1998. Setidaknya ada 48 bank yang menerima bantuan BLBI dengan total Rp 147,7 triliun. 

SKL BLBI dikeluarkan BPPN di era Presiden Megawati Soekarnoputri berdasar Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor VI dan X Tahun 2000. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah debitur bermasalah. 

Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan ternyata kerugian negaranya mencapai Rp 138,7 triliun. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Masih Saksi, Golkar Perlu Gelar Munaslub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler