jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan upaya penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) bersama menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
Saat menangkap keduanya, KPK melakukan upaya paksa untuk masuk ke rumah persembunyiannya.
BACA JUGA: Empat Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya, pihaknya menetapkan DPO kepada Nurhadi Cs pada Februari 2020.
Tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, yaitu Hiendra Soejoto.
BACA JUGA: KPK juga Mengamankan Istri Nurhadi
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Ghufron menerangkan, pihaknya baru menerima kembali informasi keberadaan Nurhadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
BACA JUGA: Pembatalan Haji Diputuskan Sepihak Menag, DPR Meradang
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, lanjut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, tetapi tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE. Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Nurul Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.
Termasuk terhadap DPO Hiendra yang diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK. Di samping itu, KPK juga meminta Hiendra kooperatif dengan menyerahkan diri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga