KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro

Rabu, 20 Agustus 2008 – 16:47 WIB


JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI  Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDia pun mengaku sudah melaporkan hal ini sekaligus menyerahkan uang tunai 25 juta sebagai buktinya ke KPK

BACA JUGA: BK DPR Belum Berencana Periksa Agus Condro

Apakah pelaporan politikus PDIP ini bisa langsung ditindaklanjuti KPK dengan memanggil anggota DPR yang juga terima duit? Jawabannya belum.
"Sampai sekarang kita masih pelajari informasi di media massa soal Agus Condro ini
Beda kalau misalnya dia datang ke kita terus ngasih data

BACA JUGA: Agus Condro Harus Lapor ke KPK

Itu baru lebih baik," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/8).
KPK juga, lanjut Johan, tak bisa proaktif menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi/suap yang diributkan Agus Condro ini
Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap Agus

BACA JUGA: Muhaimin Mulai Khawatirkan Anak Buah

"Yang ada itu perlindungan saksi pelaporPersoalnnya itu, dia sendiri ekspose ke mediaJadi aturan (perlindungan pelapor) itu kemungkinan gugur," tambah JohanUang Rp 500 juta itu juga diterima 4 anggota Komisi IX lainUang itu menurut Agus Condro telah dibelikan 2 mobil, dan  dititipkan ke KPKJohan membantah kedua mobil sudah dalam kekuasaan pihaknya(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Optimis Tolak Caleg Pro Gus Dur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler