jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya akan memutuskan nasib permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin (15/8).
Edwin mengatakan pihaknya telah selesai melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka
“Asesmen kepada Ibu PC (Putri Candrawathi) selesai karena kami tidak bisa lanjutkan. Artinya, menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah," kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
Dia juga menyebutkan terlepas dari status hukum Putri Candrawathi sebagai pemohon perlindungan atau pelapor kekerasan seksual di kepolisian, istri Irjen Sambo itu membutuhkan pengobatan segera.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terancam Ditolak LPSK, Ini Penyebabnya
"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera. Menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani asesmen psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/8).
BACA JUGA: Soal Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Jenderal Sigit Menjawab Begini
Pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tim dari LPSK tiba di kediaman pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam, tim LPSK langsung meninggalkan rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 13.27 WIB. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Jujur kepada Komnas HAM
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra