Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman tersangka ini dilakukan pada Selasa (9/8) malam oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terancam Ditolak LPSK, Ini Penyebabnya

Pada pagi harinya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunggah pernyataan tegas soal kasus tersebut melalui akun Instagram.

Dalam keterangannya, Jokowi meminta kasus itu diungkap secara transparan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Anwar Abbas: Syukur Alhamdulillah

“Semenjak awal, saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa keraguan,” ujar Jokowi.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka, Bamsoet: Jangan Ada yang Ditutupi

Di hari yang sama, Kapolri langsung menggelar konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam jumpa pers yang dihadiri lima jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen) itu, Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Jenderal Sigit mengatakan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang hadir dalam jumpa pers membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus, Selasa.

Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Pasal yang sama juga diterapkan kepada Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM.

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer atau E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Putri Chandrawathi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler