BACA JUGA: Pemerintah Teken Kontrak 4 KKS
Meski sudah ada kepastian pemanggilan, KPK sampai sekarang belum meminta Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Anggodo bepergian ke luar negeri.
"Kemungkinan pekan ini diminta keterangan
BACA JUGA: Aparat Boros, Indonesia Sulit Maju
Soal cegah, belum," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (30/11)Pemanggilan Anggodo, lanjut Johan, merupakan tindak lanjut pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri dan adanya aduan pelanggaran Pasal 21 UU Korupsi yang dilakukan Tim Pengacara Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi.
Disinggung soal pemanggilan nama pejabat yang disebut dalam rekaman, Johan mengatakan, tengah dipelajari penyelidik KPK
BACA JUGA: 89 Persen Pemda Gagal Terapkan Island of Integrity
"Kita lihat nanti perkembangannya, saya tidak bisa menjelaskan akan iya atau tidakKalau nanti memang diperlukan, akan dimintai keterangan," jelas JohanSampai kini belum diketahui keberadaan Anggodo, namun kepolisian sempat mengakui pengusaha asal Surabaya tersebut di bawah pengawasan mereka.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Kuliti Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi