KPK Belum Jelaskan Soal Laporan Barang Sitaan ke Rupbasan

Jumat, 08 September 2017 – 20:11 WIB
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket KPK sampai saat ini masih menunggu penjelasan KPK terkait adanya barang sitaan yang ternyata tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di DKI Jakarta dan Tangerang.

Padahal, menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Tidak Perlu Tunggu MK Panggil Ketua KPK

Itu berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, di mana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP.

Agun menjelaskan, temuan Pansus di lima Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan.

BACA JUGA: Beraksi Solo di KPK, Bang Masinton Memang Top

Menurutnya, DPR tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut.

Oleh karena itu, Pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya

BACA JUGA: Ngeri, Konon KPK Biasa Menghukum dengan Opini

"Tindak lanjutnya telah pansus minta kan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan pansus. Problemnya sampai saat ini KPK nya tidak mau hadir," ujar Agun saat dihubung, Jumat (8/9).

Senada dengan Agun, anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menerangkan, PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, semua barang sitaan dari para penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan barang rampasan negara dari proses peradilan disimpan di Rupbasan sebelum barang itu diproses lebih lanjut.

"Kemudian barang-barang sitaan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semua prosesnya sesuai KUHAP dan PP 27, tidak disimpan di Rupbasan," ungkap Eddy.

Dia menerangkan, barang-barang sitaan di Rubasan pada umumnya berupa barang bergerak.

Yaitu berupa mobil dan motor, ada juga berupa gedung, bangunan, rumah, ruko, serta tanah.

Namun, saat Pansus KPK melakukan pengecekan di Rupbasan Jakarta dan Tangerang tidak ada sama sekali yang dititipkan.

"Kalau kita lihat dari barang sitaan saja, banyak tugas-tugas KPK yang menyimpang tidak sesuai hukum yang berlaku, maka KPK sangat perlu pengawasan, belum lagi yang berkaiktan dengan tugas fungsi lainnya seperti BPK dalam hal hasil audit dan LPSK dalam hal pengaman saksi dan pelapor yang minta serta perlu pengamanan," urainya.

Dia juga menjelaskan, Pansus KPK sendiri mendapati laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin sudah berpindah tangan.

"Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah beralih ke pihak lain. Sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK," tutur politikus PDIP itu.

Yulianis, kata Eddy, mengetahui betul mengenai rumah tersebut karena dia yang mengurus pembelian pengurusan surat-surat rumah yang terletak di Duren Tiga itu.

Ada pula mobil-mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp9,6 miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dari 74 mobil mewah yang disita KPK, ada 11 yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.

"Menurut informasi barang-barang ini sudah dialihkan ke orang lain. Ini kalau terjadi kan berarti nggak benar dalam menyita barang-barang yang berkaitan dengan hak-haknya para tersangka," sebut mantan purnawirawan Polri itu.

Dia menegaskan, jika terbukti adanya aset milik koruptor yang disita tapi tisak dilaporkan ke Rupbasan, KPK bisa disebut melakukan pelanggaran.

"Kalau misalnya kita temukan tidak disimpan di Rupbasan, berarti ada suatu pelanggaran hukum dong yang dilakukan oleh pihak KPK," pungkas Eddy. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kerja Pansus Angket KPK Mau Habis, Lanjut?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler