jpnn.com - JAKARTA - Surat dakwaan atas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyeret sejumlah nama politikus di Komisi VIII DPR periode 2009-2014. Sebab, ada aliran uang yang mengair ke sejumlah politikus yang membidangi urusan haji itu.
Namun, adanya aliran dana ke para politikus terkait penyelenggaraan haji tak serta-merta membuat KPK menjerat mereka. Pasalnya, komisi antirasuah masih akan menunggu vonis majelis hakim terhadap mantan menteri agama masa pemerintahan SBY tersebut.
BACA JUGA: Oiii... PNS, Jangan Lupa Isi e-PUPNS agar Tak Disanksi
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan dalam kasus SDA sehingga muncul beberapa nama mantan anggota komisi VIII. Yaitu, Hasrul Azwar, Nurul Iman Mustofa dan Hasanudin Asmat.
Dalam surat dakwaan atas SDA disebutkan bahwa ketiga politikus itu menerima fee dari konsorsium penyedia jasa pemondokkan jemaah haji yang ditunjuk langsung tanpa melalui verifikasi tim penyewaan pemondokkan Kementerian Agama. Sejauh ini, dakwaan atas SDA hanya menggunakan pasal penyertaan atau perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama.
BACA JUGA: Ini Cara BNP2TKI agar PPTKIS Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Namun yang terpenting adalah putusan pengadilan nantinya yang akan tetap atau meniadakan deelneming (penyertaan pidana) atas peran nama-nama tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi JawaPos.Com, Kamis (3/9).
Selengkapnya bisa baca di sini....
BACA JUGA: Begini Komentar Anang Iskandar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kabareskrim Baru, Ini Kata Anang
Redaktur : Tim Redaksi