KPK Belum Jerat Anggota DPR Penikmat Uang Haji, Ini Alasannya

Jumat, 04 September 2015 – 06:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Surat dakwaan atas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyeret sejumlah nama politikus di Komisi VIII DPR periode 2009-2014. Sebab, ada aliran uang yang mengair ke sejumlah politikus yang membidangi urusan haji itu.

Namun, adanya aliran dana ke para politikus terkait penyelenggaraan haji tak serta-merta membuat KPK menjerat mereka. Pasalnya, komisi antirasuah masih akan menunggu vonis majelis hakim terhadap mantan menteri agama masa pemerintahan SBY tersebut.

BACA JUGA: Oiii... PNS, Jangan Lupa Isi e-PUPNS agar Tak Disanksi

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan dalam kasus SDA sehingga muncul beberapa nama mantan anggota komisi VIII. Yaitu, Hasrul Azwar, Nurul Iman Mustofa dan Hasanudin Asmat.

Dalam surat dakwaan atas SDA disebutkan bahwa ketiga politikus itu menerima fee dari konsorsium penyedia jasa pemondokkan jemaah haji yang ditunjuk langsung tanpa melalui verifikasi tim penyewaan pemondokkan Kementerian Agama. Sejauh ini, dakwaan atas SDA hanya menggunakan pasal penyertaan atau perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama.

BACA JUGA: Ini Cara BNP2TKI agar PPTKIS Tingkatkan Kualitas Pelayanan

"‎Namun yang terpenting adalah putusan pengadilan nantinya yang akan tetap atau meniadakan deelneming (penyertaan pidana) atas peran nama-nama tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi JawaPos.Com, Kamis (3/9).

Selengkapnya bisa baca di sini....

BACA JUGA: Begini Komentar Anang Iskandar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kabareskrim Baru, Ini Kata Anang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler