JAKARTA -- Hingga kemarin (13/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul ArifinJuru Bicara KPK, Johan Budi, membantah jika disebut tim penyidik lambat lantaran tidak cepat melayangkan surat panggilan kedua.
Dijelaskan Johan, sebelum melayangkan surat panggilan, tim penyidik sudah merancang waktu yang dianggap matang
BACA JUGA: Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Jangan sampai, waktu yang disediakan benturan dengan waktu pemeriksaan terhadap para saksi."Memang belum ada jadwal (pemanggilan ke Syamsul, red)
BACA JUGA: Teridentifikasi, 22 Penyakit Serang JCH
Untuk SA (Syamsul Arifin), masih dicarikan harinya," terang Johan di kantornya, kemarin (13/10).Kemarin, tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, yakni Elsa Hadad (swasta), Yantini Safriani, Abdul Aziz (keduanya PNS di Langkat), Abdul Rahim, dan Edi Ramli Sitanggang, yang saat ini masih anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Hanya saja, Edi Ramli kemarin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK
BACA JUGA: Jemaah Diminta Hati-hati Saat Arbain
"Yang bersangkutan sudah memberitahukan tidak bisa hadir karena sedng tugas di luar kotaKita akan jadwalkan ulang," ujar Johan, sembari mengatakan dirinya tidak tahu kemana anggota Komisi III DPR itu pergi.Tercatat, dalam beberapa hari belakangan, ada tiga orang yang dipanggil KPK, namun tidak hadir alias mangkirYakni mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Syamsul Arifin, dan terakhir Edi RamliSyamsul dijadwalkan diperiksa pada 11 Oktober 2010, namun tidak hadir.
Bukankah ini menunjukkan ada tren mereka yang dipanggil meremehkan KPK karena tidak mau hadir? Johan tidak membantahnyaDia mengatakan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi KPK"Ini masukan untuk kitaKita akan evaluasi terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang kita lakukan," ujar Johan, tanpa memberikan penjelasan lebih detil aspek mananya yang akan dievaluasi(sam/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Materi Soal CPNS Urusan Instansi
Redaktur : Tim Redaksi