jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan memeriksa pendangdut Saipul Jamil dalam kasus suap permainan vonis di Pengadilan Jakarta Utara.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pemeriksaan Saipul harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Mengingat, saat ini Saipul berstatus sebagai tahanan perkara pencabulan pria di bawah umur.
BACA JUGA: Biarkan Saja KPK Usut Dugaan Uang ke Teman Ahok, Biasanya Ada Kejutan
"Saya belum tahu kapan waktu pastinya dia dipanggil. Kalau dia diperiksa tentu butuh koordinasi karena yang bersangkutan berstatus tahanan," kata Priharsa, Senin (20/6).
Saipul Jamil diduga terlibat suap Panitera Pengadilan Jakut Rohadi. Dari penangkapan pengacara Kasman Sangaji, Bertha Natalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah diketahui uang Rp 250 juta untuk Rohadi berasal dari Saipul.
BACA JUGA: Pesan Kapolri, Semua Perwira Tinggi Harus Bantu Tito
Kini, KPK telah menahan keempat tersangka itu. Pengembangan masih terus dilakukan. Priharsa menambahkan, masih perlu dilakukan pendalaman terkait kasus suap tersebut. Termasuk, mendalami detail peristiwa dan peran masing-masing tersangka, tak terkecuali mantan suami Dewi Perssik itu
"Lalu bisa saja berkembang mengenai sumber uang dan peruntukannya. Uang itu dari siapa dan untuk apa saja," kata Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Besok KPK Minta Keterangan La Nyalla Soal Proyek RS Unair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Lewat Jalur Perseorangan Atau Parpol? Begini Jawaban Ahok
Redaktur : Tim Redaksi