KPK Belum Pastikan Kedatangan Nazaruddin dan Istri

Jumat, 10 Juni 2011 – 11:09 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait dua perkara yang berbeda, hari iniNazaruddin akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas, sementara istrinya dimintai keterangan perihal kasus korupsi di Kemenakertrans

BACA JUGA: Polri Keluhkan Uang Makan Tahanan

Namun, lembaga antikorupsi tersebut belum bisa memastikan kedatangan keduanya pada hari ini


"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi mengenai apakah Nazaruddin dan istrinya hadir atau tidak, memenuhi panggilan kita,"papar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis (9/6).

Johan memaparkan, pihaknya telah berupaya mengirimkan surat pemanggilan ke rumah yang bersangkutan

BACA JUGA: PD dengan Golkar Memanas Lagi

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat tersebut ke kantor Sekjen DPR
"Kita sudah berupaya kirimkan ke mediator pintu untuk menyampaikan surat itu,"tegasnya

BACA JUGA: Mahfud MD Nyanyi di Youtube



Seperti diketahui, anggota komisi VII DPR RI tersebut tersangkut dalam kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.(PMPTK) KemendiknasTahun anggaran 2007Nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliar"Kita akan minta keterangan ke Pak Nazaruddin dalam rangka penyelidikan kasus tersebutKita juga belum tahu apa perusahaanya terkait pengadaan tersebut,"tegas Johan

Sementara untuk kasus yang menyeret istri Nazaruddin, Johan menguraikan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan PLTS di Kemenakertrans tahun anggaran 2008Dari perusahaan rekanan Kemenakertrans tersebut menyebutkan nama Neneng Sri Wahyuni"Namanya disebut perusahaan itu, jadi kita perlu konfirmasi yang bersangkutan,"kata dia

Terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam sebuah kasus korupsi, Neneng pun bernasib sama dengan suaminyaSetelah Nazaruddin, kini giliran Neneng yang dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham"Yang bersangkutan dicegah sejak tanggal 31 Mei 2011 selama satu tahun,"kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Bambang Irawan ketika dihubungi, kemarin

Pemberian status cegah ke luar negeri tersebut menindaklanjuti permintaan dari KPKNeneng dicegah terkait proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPKPencegahan Neneng tersebut hanya berselang satu pekan setelah suaminya Nazaruddin dilarang meninggalkan Tanah Air pada 31 Mei lalu.

Menuruit informasi yang beredar, Neneng ikut terbang ke Singapura bersama suaminyaSaat dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang belum mengetahui kabar tersebut"Belum ada informasi soal itu,"imbuhnya.

Sementara itu, terkait pengembangan penyidikan kasus suap Sesmenpora, lembaga superbodi tersebut akhirnya memastikan pemanggilan Nazaruddin sebagai saksiNazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (13/6) mendatang.  "Setelah saya konfirmasi ke penyidik, memang benar bahwa ada panggilan ke Pak Nazaruddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan kasus Sesmenpora pada hari Senin, minggu depan,"ungkapnya

Seperti halnya surat pemanggilan atas kasus sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat ke rumah yang bersangkutanNamun, surat tersebut ditolak petugas keamanan yang menjaga rumah Nazaruddin.  "Kita sudah kirim ke rumahnya tapi ditolak, kata satpam dia nggak mau terima, karena dia bilang nggak ada Pak NazaruddinKarena nggak mau terima, kita sampaikan juga kemudian kemungkinan kita sampaikan ke fraksi saja,"tegas Johan(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Perawatan Malinda Ditanggung Jamkesmas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler