KPK Belum Pegang Laporan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Parpol

Kamis, 05 Juni 2014 – 23:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan laporan transaksi mencurigakan dana kampanye partai politik pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu. Laporan ini sudah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

‎"Laporan transaksi mencurigakan caleg terkait pileg dari PPATK, belum masuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

BACA JUGA: Lagi, 102 WNI Diusir dari Malaysia

Johan menambahkan, dirinya tidak mengetahui apakah laporan itu sudah masuk ke tim gugus tugas yang mengawasi pelaksanaan pemilu 2014. Gugus ini terdiri dari KPK, KPU, Bawaslu dan PPATK.

"Saya tidak tahu laporan itu masuk ke tim gugus tugas atau penindakan. Saya tadi cek ke gratifikasi dan penindakan, belum ada," ujarnya.

BACA JUGA: Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak

‎Menurut Johan, apabila KPK menerima laporan itu maka mereka akan melakukan telaah. Dari proses itu bisa diketahui apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak. "Bisa ditindaklanjuti jika informasi valid dan ada unsur-unsur yang bisa diselidiki," tandasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu menemukan adanya pejabat yang menyumbang dana kampanye ke parpol. Hal ini diketahui dari transaksi mencurigakan dana kampanye yang dilaporkan PPATK.

BACA JUGA: Hijaukan Lahan Kritis, Petani Asal Bintan Raih Kalpataru

Ketua Bawaslu, Muhammad mengaku kaget karena pejabat seharusnya memberi teladan. Pihaknya, lanjut dia, akan melaporkan temuan dari PPATK ke KPK.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hashim Mengaku Pernah Digebuk Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler