jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penyidikan dugaan suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Itu yang sedang dipelajari secara khusus," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (15/4).
BACA JUGA: Dor! Dua Kapal RI Dibajak, 5 ABK Selamat, 4 Diculik, 1 Tertembak
Sejauh ini, belum ada tersangka penerima suap yang dijerat. Karenanya, pendalaman masih terus dilakukan. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kami bisa menemukan jawaban yang pas dari itu," ujarnya.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan etik jaksa di Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi, penyidikan pidana suap yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: LPPNU Harus Bisa Jawab Tantangan Warga Nahdliyin ke Depan
"Bisa saja keputusan yang diambil kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK. Semuanya tergantung pendalaman yang sedang dikerjakan KPK," katanya.
KPK baru menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Yakni, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang swasta sebagai perantara, Marudut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kementerian DPDTT Bakal Bangun Pasar Kawasan di 45 Wilayah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Sultan, Ketua MPR: Jangan Khawatir
Redaktur : Tim Redaksi