jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lain, dalam kasus suap pengurusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidikan kasus masih fokus pada empat tersangka. Keempatnya adalah Hakim MK Patrialis Akbar, dan rekannya Kamaludin, bos perusahaan impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.
BACA JUGA: Tutup Mulut dan Hidung, Sufriyeni Besuk Patrialis Akbar
"Dari sembilan hakim konstitusi, indikasi penerimaan hadiah atau janji yang ditemukan sampai saat ini adalah pada salah satu hakim inisial PAK," katanya, Jumat (27/1). Hanya saja Febri memastikan tim masih akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya sementara menduga Patrialis bermain sendiri. Namun, dia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.
BACA JUGA: Beri Uang ke Orang Dekat Patrialis untuk Biaya Umrah
"Tapi, untuk sementara ini ada yang tidak bisa kami ungkapkan (ke publik)," kata dia, Kamis (26/1) malam di kantor KPK.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya pasti akan meminta keterangan dari saksi yang relevan dengan kasus. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, akan meminta keterangan dari kementerian pertanian, hakim maupun pegawai MK.
BACA JUGA: Patrialis: Saya Tak Pernah Terima Uang Dari Basuki
"Tidak menutup kemungkinan penyidik KPK minta keterangan beberapa pihak soal bagaimana kasus ini terjadi," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Langsung Periksa Pengusaha Penyuap Patrialis
Redaktur & Reporter : Boy