jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Namun, KPK tak menelan mentah-mentah permintaan anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Gafatar Ingin Mendirikan Negara di Dalam Negara
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa memang Damayanti mengajukan diri menjadi JC. "Kami sedang pertimbangkan usulan itu," tegas Syarif.
Dia menjelaskan, untuk memutuskan seseorang menjadi JC, maka KPK harus menyelidiki apakah betul orang ini kooperatif mulai dari pemeriksaan hingga persidangan. "Itu sedang dipertimbangkan," jelasnya.
BACA JUGA: Putusan Kontradiktif, PT SPS Banding
Selain Damayanti, KPK sudah menetapkan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini yang merupakan staf Damayanti , serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. Sejauh ini baru Damayanti yang mengajukan diri sebagai JC. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Selain Gaji, Ini 4 Hal yang Bisa Bikin Karyawan Loyal dan Bahagia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Periksa Aseng Empat Hari Berturut-turut
Redaktur : Tim Redaksi