KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso

Senin, 25 Juli 2022 – 22:09 WIB
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang yang dilayangkan kader senior PPP Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memproses laporan gratifikasi Suharso Monoarfa.

Hakim menunda sidang itu selama dua pekan ke depan.

BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Tuntut Pembentukan Tim Investigasi Pengusut Kasus Suharso

Hakim tunggal Delta Tamtama mengakatan KPK belum siap menjalani sidang sehingga pengadilan melakukan penundaan.

"Dari surat ini, (KPK) meminta ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal di PN Jaksel, Senin (25/7).

BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Buru Tersangka Kasus Korupsi di Jakarta, Siapa Dia?

Lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon.

BACA JUGA: Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini

Melalui penasihat hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.

"Sidang ditunda dua minggu. Kita mulai pada 8 Agustus, Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Seusai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK.

Rezekinta menilai pihak KPK hanya membuang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya, kami gugat praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, kader senior PPP Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh KPK.

“Apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Nizar mengaku tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

Aks anggota DPR RI itu berharap dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Sidang Praperadilan Mardani Maming, Deputi KPK Curiga Ada Permufakatan Jahat?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler