jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kalau sudah berani sebut nama, berarti sudah harus membuktikan,” kata Refrizal dalam diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: Ingat! Demokrat dan PKS Sudah Mengalami
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, jangan sampai dakwaan KPK cuma sekadar panjang, tapi mengambang.
Karenanya dia menegaskan, KPK harus fokus kepada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya.
BACA JUGA: Andai Kasus e-KTP Belum Selesai Hingga Pemilu 2019
“Kami kasihan nama yang disebut nanti tidak bisa dibuktikan oleh KPK,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPK sudah diberikan amanat oleh Undang-undang sebagai lembaga yang independen.
BACA JUGA: Please, KPK Jangan Menceburkan Diri dalam Politik
Dengan amanat itu, KPK harusnya tidak terpengaruh penguasa, teman penguasa, atau oleh kepentingan politik siapa pun.
“Saya katakan dari awal kacamata KPK adalah kacamata hukum,” katanya.
Pengamat politik M Qodari mengatakan, KPK harus mempunyai konstruksi hukum yang kuat.
Sehingga publik bisa percaya bahwa apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum untuk keadilan.
Jangan sampai ada tafsir atau dugaan sedikit pun bahwa KPK bergerak dengan motivasi politik.
“Apalagi jadi kendaraan politik bagi kekuatan politik tertentu,” kata Qodari yang juga hadir sebagai pembicara diskusi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semuanya Ada di Dalam Surat Setebal 121 Halaman Itu
Redaktur & Reporter : Boy