jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito terkait pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, surat permintaan cegah terhadap Romi dan Masyito rencananya akan dikirim hari ini, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Jokowi-JK Masih Unggul Dua Digit di Atas Prabowo-Hatta
"Rencananya akan ada pencegahan dan suratnya akan dikirim hari ini. RH dan M," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Pencegahan kepada Romi dan Masyito terkait dengan penetapan tersangka keduanya dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. Pengembangan itu berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Palembang
BACA JUGA: KemenPAN-RB Sosialisasikan Sistem CAT Lewat Job Fair CPNS
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.
Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri: Pertemuan Komjen Budi dan Timses Jokowi Hanya Kebetulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Prioritaskan CPNS untuk Dokter PTT
Redaktur : Tim Redaksi