jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Fajar Trio mendorong Presiden Jokowi menonaktifkan sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
Hal ini dilakukan agar proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.
BACA JUGA: Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK
"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar, Selasa (21/3).
Menurutnya meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, tetapi laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
BACA JUGA: Wamenkumham Tidak akan Melaporkan Balik IPW, Ini Alasannya
"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang menilai jika laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah.
BACA JUGA: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ada Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya.
Ketua IPW itu mengatakan jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (21/3).
Ia mengatakan IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.
"Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham telah mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif