jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal kembali memanggil RJ Lino. Mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ini telah menyandang status tersangka korupsi quay container crane 2010.
Hanya saja, Lino hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik akan memeriksa Lino setelah saksi-saksi diperiksa.
BACA JUGA: Ini yang Dibicarakan Yasonna dengan Menteri Kehakiman Australia
"Saksi-saksi dulu, nanti baru (RJ Lino)," kata Yuyuk di kantor KPK, Selasa (9/8).
Ia menegaskan, penyidikan kasus ini terus berlanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Curhatan Fredi Budiman
"Hari ini ada pemeriksaan saksi," tutur Yuyuk.
Di mana penyidik memanggil Manager Teknik dan Sistem Informasi Pelabuhan Palembang tahun 2009, Taufik Effendi. Dia akan dimintai keterangan seputar Lino.
BACA JUGA: Densus 88 Dalami Kepemilikan Senjata dan Ratusan Peluru di Jombang
Sebelumnya, Lino sudah pernah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat 5 Februari 2016. Namun, usai diperiksa Lino tidak ditahan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Puji Usaha BNPT Cegah Aksi Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi