KPK Bergerak ke Ambon, 2 Mobil Disita

Selasa, 01 Februari 2022 – 14:40 WIB
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil yang diduga hasil suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Mobil itu disita KPK setelah menggeledah sejumlah tempat di Kota Ambon, Maluku.

BACA JUGA: 10 Tahun Mati Suri, Pabrik Pupuk Iskandar Muda-1 Beroperasi Kembali

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara, di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Tagop, rumah pihak swasta Ivana Kwelju, dan sebuah kantor.

BACA JUGA: KPK Sebut Saksi-saksi Bupati Langkat Mencoba Membohongi Penyidik

Barang bukti yang disita bakal dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Para saksi juga akan dikonfirmasi mengenai barang temuan KPK itu.

"Bukti-bukti ini masih akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," ujar Fikri.

BACA JUGA: Puluhan Perusahaan Meraih Penghargaan Indonesia Most Acclaimed CFO 2022

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler