KPK Bergerak Lagi, Geledah PT Gunung Madu Plantations di Lampung

Jumat, 26 Maret 2021 – 05:05 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tim penyidik antikorupsi melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Oknum Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dimulai pukul 12.00 dan selesai sekitar pukul 20.00.

"Kamis, Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor Pusat PT GMP Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3).

BACA JUGA: Pegawai Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap, Sri Mulyani: Ini Suatu Pengkhianatan

Menurut Ali, di lokasi penggeledahan itu menemukan dan mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Ditjen Pajak

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap miliaran puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat Tim Penyidik KPK telah melakukan penangkapan atau penahanan para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri terhadap dua oknum pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, ada empat orang lainnya dicegah terkait kasus tersebut yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari-5 Agustus 2021.

KPK pada Kamis (18/3) juga telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Dari dua lokasi itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler