jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami pergolakan internal. Salah satu imbasnya adalah rencana lembaga antirasuah itu mengembalikan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli ke Polri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, para komisioner di lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tengah mempelajari opsi pengembalian Firli ke institusi asalnya. ”Pimpinan masih mempelajari, yang bersangkutan (Firli) masih bekerja (di KPK, Red),” kata Saut seperti kepada Jawa Pos, Senin (29/4/2019).
BACA JUGA: Begini Reaksi Enggartiasto Saat Tim KPK Menggeledah Kantor Kemendag
Walakin, mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu enggan menjelaskan alasan yang mendasari pimpinan KPK kurang sreg terhadap Firli sehingga berencana mengembalikannya ke Korps Bhayangkara. Namun berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos dari sumber internal KPK, keputusan mengembalikan Firli ke Polri diambil pada Jumat lalu (26/4).
Hanya saja, sumber tersebut belum mau menjelaskan secara detail alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke Polri. ”Jumat kemarin (26/4) pimpinan sudah memutuskan untuk kembalikan Deputi Penindakan ke Polri,” ungkap sumber tersebut.
BACA JUGA: Geledah Sejumlah Lokasi di Sumbar, KPK Jerat Bupati Solok Selatan
Pascakeputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, sebuah akun di media sosial mengunggah sebuah video YouTube. Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik nonpolisi.
Narasi dalam video tersebut sama persis dengan surat terbuka yang beredar beberapa hari sebelumnya. Selain surat terbuka, ada juga poster di sejumlah titik di gedung KPK.
BACA JUGA: KPK: Swasta Jadi Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua setelah Anggota Legislatif
Poster itu berisi narasi yang mengarah pada ajakan untuk mempertanyakan keabsahan penyidik internal yang dilantik pimpinan KPK pada Selasa lalu (23/4). Salah satu poster itu bertuliskan ‘apa mau jadi penyidik ilegal?’ dan ajakan untuk tidak percaya pada Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018-2020.
Masih menurut sumber Jawa Pos di internal KPK, kelompok pegawai yang melayangkan protes itu diduga penyidik dari Polri. Dugaan itu merujuk pada narasi yang dituangkan dalam surat terbuka yang terdiri dari enam lembar.
Surat yang tidak jelas inisiatornya itu membeberkan sejumlah indikator yang menjadi alasan bahwa pelantikan 21 penyidik internal KPK melanggar aturan. Pertama, karena adanya pertemuan terbatas antara kelompok penyelidik dan penyidik senior yang ditengarai difasilitasi WP KPK.
Pertemuan itu dianggap sebagai pesan kepada penyelidik yang akan naik ke penyidik agar berani bersuara mengimbangi unsur Polri di KPK. ”Perpindahan penyelidik menjadi penyidik tersebut adalah politis untuk menghilangkan ketergantungan dari penyidik sumber Polri,” tulis surat tersebut.
Salah satu kalimat dalam surat terbuka itu juga menuding pelantikan penyidik internal KPK adalah skenario membendung masuknya penyidik senior Polri menjadi ketua satuan tugas (satgas).
Sumber di internal KPK menjelaskan, mencuatnya petisi yang diberi judul Surat Terbuka Untuk Negeri itu seolah untuk menandingi hal serupa yang diinisiasi 114 penyidik dan penyelidik internal. Petisi sebelumnya yang dibuat pada 29 Maret itu menjabarkan kebuntutan penanganan kasus level kakap (big fish) di Kedeputian Penindakan KPK.
”Mereka (oknum penyidik Polri) tuntutannya enggak jelas, sekilas masalah diskriminatif, tetapi antara siapa dengan siapa?” tutur sumber tersebut kepada Jawa Pos.
Dia menduga petisi yang “diramaikan” bersamaan dengan penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka suap itu berkaitan dengan upaya menghalangi penanganan kasus big fish dari dalam.
Hanya saja, Saut menilai protes dari penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) merupakan bagian dari dinamika. Pimpinan KPK, kata Saut, menganggap protes itu adalah sebuah kritik.
”Kami tetap berpikiran itu (surat terbuka, Red) sebagai dinamika. Kami berlima (pimpinan KPK) bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia,” tuturnya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Solok Selatan Akui Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
Redaktur : Tim Redaksi