jpnn.com - JAKARTA - Organisasi massa yang dipimpin Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) angkat bicara soal vonis Anas yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (24/9). PPI berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan.
"Hakim objektif dan bersikap adil serta mendasarkan putusannya pada fakta persidangan. Hakim tak bisa memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Juru bicara PPI Ma'mun Murod Al- Barbasy dalam pesan singkat, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Tim Investigasi Usut Motif Anggota TNI Berada di Mako Brimob Batam
Ma'mun menjelaskan apabila hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan sama saja mereka menginjak-nginjak forum persidangan. Pengabaian terhadap fakta persidangan, sambung dia, juga akan menyia-nyiakan proses persidangan yang telah dilalui Anas
"Lagipula kalau fakta-fakta persidangan diabaikan buat apa persidangan yang maraton dan melelahkan dilaksanakan. Sejak awal hukum aja Anas seberat-beratnya, kalau memang hukuman berat bisa memuaskan pihak-pihak tertentu yang merasa nyaman dengan masuknya Anas ke penjara," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Telusuri Data Perbankan untuk Kasus Wali Kota Palembang
Meski demikian, Ma'mun masih berkeyakinan hakim akan memberikan keputusan secara adil. "Saya tetap khusnudhan bahwa hakim akan memutus dengan adil. Apalagi ketuanya mau menjalankan ibadah haji," tandasnya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Sebut Anas Layak Diputus Bebas
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA
Redaktur : Tim Redaksi