KPK Berharap AS dan BW Juga Diselamatkan

Senin, 22 Februari 2016 – 16:14 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi apresiasi langkah Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004. 

"Sangat mengapresiasi. Setuju, itu memang kewenangan mereka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (22/2).

BACA JUGA: SAH! Pembahasan Revisi UU KPK Resmi Ditunda

Namun demikian, KPK juga menginginkan agar kasus yang menjerat mantan komisioner, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan.

"‎Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan, dan (KPK) berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

BACA JUGA: Uji Coba Sistem Kantong Plastik Berbayar Mulai Berlaku

Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara Novel karena tak cukup bukti. Sementara nasib kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad tak jelas. Begitu juga dugaan memberikan kesaksian palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi 2010, yang menjerat BW kini tak jelas kelanjutannya. 

Yang pasti baik Samad maupun BW masih menyandang status tersangka dan dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK karena terjerat kasus. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Catat! Bang Ruhut Berjanji Gagalkan Revisi UU KPK di Paripurna DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Cek Gedung Baru KPK, Bang Ruhut Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler