KPK Berharap Hakim Hasilkan Putusan Monumental

Senin, 02 September 2013 – 21:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9) yang dijadwalkan pukul 13.00.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis menghasilkan putusan yang monumental "Besok ada putusan yang penting kasus DS. Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bisa memutuskan sesuai harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (3/9), di Kantor KPK.

BACA JUGA: Politikus PDIP Tak Mau Persoalkan Rencana Jalan Soeharto

Bambang mencontohkan misalnya dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut dia, ini merupakan kasus pertama dalam konteks TPPU soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari asal usul yang sah dan meyakinkan.

"Konteks TPPU itu menyita harta dan aset yang tidak sesuai profil penghasilannya. Kalau putusan besok mengakumulasi tuntutan publik  semoga putusan hakim itu jadi putusan yang baik. Besok kita dengarlah," kata Bambang.

BACA JUGA: Koruptor dan Konglomerat Hitam Bakal Hadang Prabowo

Ia menegaskan kalau apa yang diputuskan Hakim sesuai dengan rumusan tuntutan JPU KPK maka lembaga antikorupsi itu sangat menghargainya. "Kalau sesuai rumusan tuntutan jaksa kami sangat menghargai," kata bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan ini.

Djoko akan menghadapi vonis besok. JPU KPK sebelumnya menuntut Djoko hukuman 18 tahun penjara pada persidangan, Selasa (20/8), malam.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Permintaan Maaf Belanda

JPU menegaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta majelis memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.

Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara. JPU juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oegroseno Ingin Bareskrim Lebih Lihai Berantas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler