jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan prihatin membaca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka korupsi Bank Century. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK.
“Tentu saya prihatinlah membaca itu,” ungkap Zulkifli saat diskusi di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
BACA JUGA: Reaksi Yasonna soal PN Jaksel Perintahkan KPK Jerat Boediono
Apalagi, kata Zulkifli, saat Boediono menjabat wakil presiden (wapres), dia merupakan salah satu menterinya. “Saya kira sudah selesai waktu itu, tapi ternyata muncul lagi,” ungkapnya.
Karena itu, Zulkifli mengatakan ini biarlah menjadi bagian KPK untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan di PN Jaksel tersebut.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Century: Rizal Ramli Minta Pak Boediono Mengaku Saja
BACA JUGA: Demokrat Minta Pak Boediono Tabah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
Redaktur & Reporter : Boy