jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pemerintah tak akan mencampuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut penanganan kasus bailout Bank Century. Menurut dia, pemerintah tak akan masuk ke penegakan hukum yang dilakukan KPK, temasuk dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Presiden Boediono itu.
"Wah, itu penegakan hukum. Silakan itu urusan (KPK, red),” kata Yasonna sebelum rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/4).
BACA JUGA: Kasus Century: Rizal Ramli Minta Pak Boediono Mengaku Saja
Bagaimana jika KPK menjerat Boediono yang notabene mantan wakil presiden sebagai tersangka? "Terserah KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri," ungkap menteri asal PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus Century. Pihak yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
BACA JUGA: Demokrat Minta Pak Boediono Tabah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menggugat KPK melalui praperadilan guna mempertanyakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur BI itu telah dinyatakan bersalah dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi