KPK Beri Peringatan kepada Pengusaha Alkes Jelang Hari Raya

Kamis, 21 Mei 2020 – 16:44 WIB
Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat COVID-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia, tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi.

KPK meminta Gakeslab tidak memberikan gratifikasi, dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah.

BACA JUGA: Corona Mengganas, Jenderal Andika Perintahkan Puskesad Kirim Alkes ke Seluruh RS TNI AD

“Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat mengisi pelatihan bertema Indonesia Menuju Tata Kelola Alkeslab yang beretika, Rabu (20/5).

Pahala melanjutkan, merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

BACA JUGA: Ketua KPK: Pengadaan Bansos Bisa Fiktif

SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan, dan perayaan hari besar lainnya pada 2020.

Pahala mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi atau perusahaan untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri serta penyelenggara negara.

BACA JUGA: KPK Bisa Cegah Uang Negara Menguap di Tengah Corona

“Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK,” jelas Pahala.

KPK, tambah Pahala, menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

“Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp 25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detail sehingga berpotensi risiko,” katanya.

Selain itu, terkait roadmap kesehatan, Pahala mengatakan bahwa KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan.

“Salah satunya terkait e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog,” ujarnya.

Ketua Umum Gakeslab Sugihadi menjelaskan, tujuan dibuatnya pelatihan kode etik ini, antara lain agar sesama anggota asosiasi dan pengusaha alkes yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas.

“Bagaimana kita berinteraksi dengan pelanggan kita secara bertanggung jawab, transparan dan antara sesama pengusaha bersaing secara adil. Kita harapkan dengan kode etik yang sudah kita miliki ini menjadikan kita pengusaha yang berintegritas dan bertanggung jawab,” kata Sugihadi.

Sugihadi menambahkan, bahwa sebagai rujukan pencegahan korupsi, anggota Gakeslab Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permenkes 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pelatihan tentang kode etik ini diselenggarakan oleh Gakeslab selama 2 hari, pada Selasa - Rabu, 19-20 Mei 2020 secara daring melalui video telekonferensi zoom webinar.

Pelatihan diikuti oleh sekitar 150 orang pengusaha anggota Gakeslab seluruh Indonesia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler