KPK Bisa Cegah Uang Negara Menguap di Tengah Corona

Kamis, 21 Mei 2020 – 13:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mencermati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memelototi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Coivid-19, yang dituangkan dalam PP 23/2020.

Menurut Didik, lembaga antirasuah itu memang seharusnya bersikap lebih perhatian sejak awal, terhadap potensi munculnya tindak pidana khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi pascapandemi corona.

BACA JUGA: Ketua KPK: Pengadaan Bansos Bisa Fiktif

"Bahkan KPK bisa melakukan hal lebih besar untuk mencegah potensi penguapan keuangan negara atau korupsi khususnya terkait dengan program pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Perppu 1/2020," ucap Didik di Jakarta, Kamis (21/5).

Selain transparansi dan akuntabilitasnya dianggap kurang, pengalokasian dan penggunaan uang negara cukup besar di tengah pandemi, serta melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan dari sebagian kecil masyarakat.

BACA JUGA: Merasa Panas, Perawat Perempuan Ini Tanggalkan Pakaiannya, Sontak Heboh!

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat itu juga berharap agar KPK bisa jeli, dan mengajak serta PPAT untuk mencermati setiap aliran transaksi uang negara dalam setiap program-program tersebut, baik aliran primer, skunder, tersier, dan segala bentuk motif dan modus

Hal itu menurut legislator asal Jawa Timur itu, perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi bancakan uang negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di saat rakyat menderita.

BACA JUGA: Awas! KPK Peloloti Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Donasi Penanganan Corona

Secara logika, kata Didik, mudah untuk mendeteksi potensi tersebut, karena kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi rentan dikorupsi.

"Termasuk PP 23/2020 (soal penunjukan bang jangkar), pelaksanaan yang tidak proper dan hati-hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara," ucap Didik memgingatkan.

Berkaca dari PMN yang dilakukan oleh BUMN dibeberapa waktu lalu, kata Didik, diperlukan adanya evaluasi efektifitas, dan optimalisasinya.

Bisa juga mendalami penggunaannya, siapa sesungguhnya yang diuntungkan, masyarakat, negara atau bahkan pihak asing?

Apalagi program pemulihan ekonomi nasional ini diwujudkan dalam bentuk PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah dan Penjaminan yang sifatnya sangat khusus di saat khusus juga.

"Saya masih kurang yakin dengan pelaksanaan dan pengawasannya, karena di saat normal saja banyak kasus moral hazard yang terjadi seperti kasus Jiwasraya, apalagi dengan ppelonggaran seperti diatur dalam Perppu 1/2020, maka semakin membuka peluang tumbuh suburnya korupsi;

Maka dari itu, kata Didik, sudah tepat kalau KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif dan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.

Namun Firli Bahuri cs juga tak boleh mentoleransi sedikit pun, terhadap siapa pun juga yang menggangu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi.

"Saatnya KPK mengambil tanggung jawab, baik sisi hukum, moral ,dan sosial yang lebih besar untuk memastikan terpenuhinya hak rakyat dan memastikan tidak ada korupsi di saat bencana nasional pandemi Covid-19," tandas Didik.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler