KPK Beri Sanksi untuk Enam Tahanan Kasus Korupsi

Kamis, 27 November 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi terhadap enam tahanan yang menandatangani surat keberatan terkait permasalahan di Rumah Tahanan KPK. Surat itu ditujukan kepada kepala rutan.

Enam tahanan yang menandatangani surat itu adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Medali Emas Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.

BACA JUGA: Komitmen Prasetyo Usut Kasus CGN Diragukan

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Akil dan Anas tergolong melakukan pelanggaran berat. "Karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (27/11).

Akil dan Anas, lanjut Johan, juga diberikan sanksi berupa larangan dibesuk keluarga selama satu bulan. Sanksi bagi keduanya berlaku sejak 13 November 2014 sampai 12 Desember 2014.

BACA JUGA: Ini Modus Baru Penipuan Penerimaan CPNS

Sementara  empat tahanan lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijenguk keluarga hanya sampai dua minggu.

"Kami anggap bahwa Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut dan Mamak Jamaksari menurut karutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," tutur Johan.

BACA JUGA: Cegah Stroke, Yuddy Minta PNS Makan Cemilan Tradisional

Menurut Johan, KPK mengelola rutan sudah sesuai aturan berlaku. Misalnya, Pertaturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. "Jadi Pasal 3 di antaranya menyebut setiap napi atau tahanan wajib mengikuti seluruh kegiatan serta taat dan patuh, hormat pada petugas," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rutan, Tahanan KPK Taruh Uang Rp 25 Juta di Ember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler