KPK Berkelit dari Tiga Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Senin, 30 Maret 2015 – 17:59 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Tiga sidang praperadilan perdana dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Senin, 30/3), ditunda pelaksanaannya.

Penundaan tersebut akibat ketidaksiapan KPK menjalani persidangan.

BACA JUGA: Terdakwa Simulator SIM Menyesal Jalankan Perintah Atasan

Terkait hal ini, Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menggugurkan proses praperadilan. Menurutnya, penundaan hari ini murni berdasarkan pertimbangan teknis.

"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan kasus praperadilan yang diajukan," kata Indriyanto di KPK, Senin (30/3).

BACA JUGA: Yorrys Cs Berhasil Masuk Ruang FPG DPR

Indriyanto mengatakan, KPK masih butuh waktu untuk mempelajari kasus-kasus yang disidangkan. Pakar ilmu hukum pidana ini juga membantah bahwa KPK masih trauma akibat dikalahkan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam praperadilan beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, sejak perkara tersebut berakhir, KPK sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi lainnya.

BACA JUGA: Makin Panas, Yorrys Geruduk Ruang Fraksi, Bamsoet Terjebak di Dalam

"Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadwal ulang sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPK Hadi Poernomo (HP). Permohonan yang sama juga diajukan untuk sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Sementara untuk sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), sebenarnya sudah dihadiri kuasa hukum KPK. Namun, mereka tidak mampu menunjukan surat kuasa asli dari lembaga antirasuah itu. 

Penundaan ini diduga sejumlah pihak sebagai strategi KPK untuk mengulur waktu sampai berkas kasus ketiga penggugat yang merupakan tersangka kasus korupsi itu bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, jika itu terjadi maka gugatan praperadilan mereka otomatis dianggap gugur.

Kecurigaan ini bukan lah tanpa alasan, mengingat hal yang sama pernah terjadi terhadap gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana beberapa waktu lalu. Ketika itu, KPK juga menyatakan tidak siap mengikuti sidang perdana. Selang beberapa hari kemudian, KPK menyatakan berkas kasus 'si ngeri-ngeri sedap' itu lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjebak di Ruangan, Bamsoet Telepon Badrodin Haiti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler