jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo menyesal menerima tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator SIM. Pasalnya, tugas itu lah yang kini menjadikannya seorang terdakwa kasus korupsi.
Pernyataan tersebut dituangkan Didik dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (30/3). Didik memberi judul pledoi itu 'Tugas Tambahan Wajib Itu Telah Menguburkan Semua Impian Saya'.
BACA JUGA: Yorrys Cs Berhasil Masuk Ruang FPG DPR
"Pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis di tengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang," ungkapnya.
Didik mengaku pada awalnya tidak mau mengemban tugas sebagai PPK proyek pengadaan simulator SIM. Pasalnya, tugas tersebut belum pernah diembannya selama berkarir di kepolisian. Lagipula, menjadi PPK tidak masuk dalam tupoksi jabatan Wakakorlantas.
BACA JUGA: Makin Panas, Yorrys Geruduk Ruang Fraksi, Bamsoet Terjebak di Dalam
Namun, lanjut Didik, dia tidak bisa menolak tugas tersebun lantaran merupakan instruksi langsung dari atasannya kala itu, Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.
"Tugas dan jabatan pembuat komitmen tidak pernah dipelajari ilmunya selama saya berkarir di kepolisian. Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat dan mendapat perintah wajib melaksanakan dari Kakorlantas Polri saat itu yakni Irjen Djoko Susilo," jelasnya.
BACA JUGA: Terjebak di Ruangan, Bamsoet Telepon Badrodin Haiti
Diketahui, Brigjen Didik Purnomo dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas yang merugikan keuangan negara Rp 121 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga menuntut pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (16/3), Didik selaku PPK dan wakakorlantas pengadaan simulator SIM tahun 2011 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selaku PPK, Didik dinilai tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.
Didik juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Golkar Makin Terpuruk dan Hancur
Redaktur : Tim Redaksi