KPK Berpolitik Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E? Begini Jawaban Ghufron

Selasa, 16 November 2021 – 21:15 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tudingan pihaknya berpolitik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

Ghufron menegaskan bahwa lembaga antirasuah merupakan penegak hukum, artinya standar yang dipakai adalah hukum.

BACA JUGA: Kang Ujang Kritik Sikap Erick Soal Formula E, Jleb!

"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," ujar Ghufron, di Jakarta, Selasa (16/11).

Ghufron juga menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah disaring terlebih dahulu.

BACA JUGA: 9 Tokoh Wanita ini Berpotensi Melaju Pilpres 2024, Ada Nama Ibu Negara

Kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Prosedurnya, KPK menerima pengaduan terlebih dahulu, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi atau bukan.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Oknum Anggota MUI Pusat, Ferdinand Berkeluh Kesah Begini

Ketika sebuah laporan diduga ada unsur tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.

"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.

Ghufron lebih lanjut mengatakan setiap laporan yang masuk tidak lepas dari kepentingan.

Baik itu kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya.

Namun, KPK akan tetap memfilter setiap laporan yang masuk sebelum ditindaklanjuti.

"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan kepada KPK pasti motifnya macam-macam. Baik motif ekonomi atau motif politik semuanya pasti ada motif," katanya.

Guhfron kemudian memastikan ketika laporan memenuhi ketentuan hukum, maka KPK akan menindaklanjutinya.

Akan tetapi, meskipun motif politik dan ekonomi dari laporan itu kuat, sementara aspek hukumnya lemah, maka tidak bisa dilanjutkan.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler