KPK Bersikeras Penetapan DPO Nurhadi Sesuai Prosedur

Jumat, 14 Februari 2020 – 21:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sudah lewat prosedur. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak menganggap itu sebagai hal yang berlebihan.

"Enggak (berlebihan) lah, sebelumnya KPK juga seperti itu kan. Ada beberapa tersangka yang kami jemput kalau kami tahu keberadaan yang bersangkutan. Tetapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kami keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Zulhas Penuhi Panggilan KPK

Alex menerangkan, KPK sudah berusaha memanggil Nurhadi dengan baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, menurut dia, Nurhadi tidak mengindahkan hal tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut. Ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, kami datangi ke rumahnya kosong," kata Alex.

BACA JUGA: Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya

Terlebih dari itu, Alex menyatakan hakim sudah memutus bahwa status tersangka Nurhadi sah secara hukum.

"Praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan bahwa upaya yang dilakukan KPK dalam menentapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Dewas KPK Diminta Lebih Proaktif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler